KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, SMA Negeri 11 Kota Jambi dapat menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk lingkungan sendiri yang merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik, dengan tidak meninggalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini merupakan kurikulum yang disusun dan disempurnakan pada Satuan Pendidikan SMA Negeri 11 Kota Jambi, sebagai realisasi dari tindak lanjut sosialisasi kurikulum 2006 muatan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi. Penyusunan KTSP ini dilaksanakan dalam bentuk workshop KTSP dari tanggal 12 sampai dengan 23 Nopember 2006 bertempat di SMA Negeri 11 Kota Jambi, yang dipandu dan dibimbing secara langsung oleh instruktur dan pengawas setiap mata pelajaran.
Secara resmi SMA Negeri 11 Kota Jambi telah menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) untuk semua tingkatan kelas dari kelas X mulai tahun 2004 dan merata dari kelas X sampai dengan kelas XII pada tahun 2005. Berdasarkan hal tersebut maka pelaksanaan kurikulum yang mengacu kepada KTSP merupakan bentuk penyempurnaan kurikulum sebelumnya yang sudah berjalan, sehingga pelaksanaan penyusunannya tidak terlalu mendapatkan kesulitan. Rencana pelaksanaan KTSP untuk SMA Negeri 11 Kota Jambi yaitu mulai Tahun Pelajaran 2007 - 2008 secara menyeluruh.
Pengantar KTSP ini memuat beberapa hal antara lain: Kerangka Dasar Kurikulum, Beban Belajar, Kalender Pendidikan, Standar Kompetensi Kelulusan, Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran, Silabus yang disusun oleh guru Mata Pelajaran SMA Negeri 11 Kota Jambi, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Setelah tersusunnya KTSP tersebut, maka di SMA Negeri 11 Kota Jambi diharapkan:
- Semua Guru dapat menyusun kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa, sekolah, dan masyarakat serta tidak meninggalkan nilai-nilai yang berlaku dalam situasi dan kondisi satuan pendidikan.
- Semua Guru dapat menetapkan indikator pembelajaran yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu, serta tuntutan masa depan kepentingan peserta didik atau siswa.
- Membawa gairah proses pembelajaran dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di SMA Negeri 11 Kota Jambi.
Penyusunan KTSP SMA Negeri 11 Kota Jambi tidak lepas dari bantuan berbagai pihak terkait terutama para pengawas dan instruktur dari Dinas Pendidikan Kota Jambi. Terimakasih dan penghargaan kami sampaikan kepada: Yth. Bapak Piet Sumadi,S.Pd., Bapak Aldi Mawardi,S.Pd., Bapak Efi Herman,S.Pd., Bapak Wasril,S.Pd., Bapak Sukarman,S.Pd., Bapak Bambang, S.Pd., Ibu Komalasari, S.Pd., Bpk. Novirman, S.Pd., dan semua pihak yang telah memberikan saran serta dukungan dalam penyusunan KTSP ini.
Tidak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu yang berlaku di muka bumi. Demikian juga dengan Kurikulum Tingka Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah tersusun ini. Harapan kami saran dan masukan yang membangun untuk perbaikan sangat diharapkan. Terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif secara langsung maupun tidak langsung, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan terbaik bagi kita semua, demi kemajuan pendidikan khususnya di SMA Negeri 11 Kota Jambi
Jambi, Nopember 2006
Penyusun
TIM KTSP SMA 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan wawasan dan kemampuan, membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu dari tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi siswa sebagai peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu pengetahuan, cakap, kreatif, mandiri, dan mampu menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi dan mencapai tujuan tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem Pendidikan Nasional Indonesia mengupayakan dan menjamin pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh warga negara, meningkatkan mutu yang memiliki relevansi nyata serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam bentuk program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olahraga agar mampu memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
- Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
- Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang akan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
- Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
B. Landasan
Landasan dalam penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini adalah:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006.
C. Pengertian
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari struktur dan tujuan pendidikan pada tingkat satuanpendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus .
- Silabus adalah kerangka dasar rencana pembelajaran kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, Indikator pencapaian kompetensi, penilaian yang mencakup teknik, bentuk dan contoh penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
- Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria ketuntasan minimal tentang pencapaian hasil pendidikan yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
- Standar Isi adalah ruang lingkup materi setiap tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran sebagai kerangka dasar pelaksanaan pembelajaran serta hasil atau target yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara, pendekatan, dan teknik pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
- Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
- Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
- Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
- Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
- Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
- Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
- Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
- Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
- Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
- Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan matapelajaran-matapelajaran yang diikutinya setiap semester pada satuan pendidikan yang dimaksud.
- Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
- Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari libur khusus.
- Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
D. Tujuan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut meliputi :
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
5. Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
8. Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
E. Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a. Berpusat Pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan Kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
A. Visi SMA Negeri 11 Kota Jambi
Menjadikan model sekolah efektif yang berwawasan global, berlandaskan iman dan taqwa kepada Tuhan YME serta berpijak pada budaya luhur bangsa. Indikator sekolah efektif antara lain:
1. Kegiatan pembelajaran mimiliki efektifitas yang tinggi dengan menekankan pada 4 pilar pendidikan yaitu: learning to know, learning to do, learning to be and learning to live together.
2. Memiliki kemampuan sekolah yang kuat dengan dukungan team work yang kompak, cerdas dan dinamis.
3. Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan tertib sehingga kegiatan pembelajaran berlangsung dengan nyaman (enjoyable learning).
4. Memiliki keterbukaan dalam manajemen dan akuntabilitas yang tinggi.
B. Misi SMA Negeri 11 Kota Jambi
1. Menerapkan pendidikan yang efektif dan bermutu serta berorientasi pada keunggulan tradisi, teknologi dan inovasi.
2. Menerapkan manajemen terbuka dan partisipasi dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan sumber daya pendidikan yang ada di masyarakat.
3. Menumbuh kembangkan kultur sekolah yang positif dan kecintaan ajaran yang dianut serta budaya luhur bangsa.
C. Indikator Pengembangan Kultur Sekolah SMA Negeri 11 Kota Jambi
Beberapa indikator dalam rangka mengembangkan kultur sekolah ditempuh melalui beberapa langkah antara lain:
1. Budaya Jujur
a. Transparan dalam pengambilan kebijakan sekolah seperti: penerimaan siswa baru, siswa pindah (masuk/keluar), PMDK, pengembangan sekolah, keuangan sekolah, dll.
b. Kemandirian siswa dalam mengerjakan tugas-tugas dan ulangan / ujian (tidak mencontek)
c. Kesesuaian laporan kenyataan (Raport Siswa, Laporan KBM, Laporan Supervisi, Laporan Keuangan, Laporan OSIS, Laporan Komite, dll)
2. Budaya Saling Percaya
a. Pendelegasian tugas-tugas tertentu
b. Pendelegasian wewenang jika pimpinan sedang ada tugas tertentu atau berhalangan tugas
c. Pembentukan tim kerja atau satuan kerja
d. Suasana kerja yang saling percaya dan tanpa curiga
3. Budaya Kerjasama / Kolaborasi
a. Terlaksananya pembagian tugas
b. Semangat kebersamaan dan saling membantu dalam melaksanakan tugas
c. Cara pengambilan keputusan secara musyawarah
d. Partisipasi komite sekolah, orang tua, masyarakat, dan alumni
e. Pelaksanaan team teaching
4. Budaya Membaca
a. Jumlah kunjungan ke perpustakaan
b. Jumlah buku yang dipinjam
c. Jenis buku yang dipinjam atau di baca
5. Budaya Disiplin Tertib dab Efisien
a. Ketepatan waktu (jam PBM, upacara, rapat, pelaksanaan tuga-tugas tertentu, pembayaran gaji/honor/insentif, dll)
b. Frekuensi kehadiran dan ketepatan waktu datang dan waktu pulang
c. Kedisiplinan dalam berpakaian
6. Budaya Bersih dan Rapi
a. Kebersihan dan kerapian berpakaian
b. Kebersihan dan kerapian halaman, taman dan lapangan sekolah
c. Kebersihan dan kerapian tempat parkir
d. Kebersihan dan kerapian ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, musholla, UKS dll
e. Kebersihan dan kerapian kantin sekolah
f. Kebersihan dan kerapian ruang kerja
g. Kebersihan dan kerapian kamar mandi dan WC
7. Budaya Berprestasi dan Berkompetisi
a. Partisipasi dalam berbagai lomba, baik di sekolah maupun di luar sekolah (siswa, guru, kepala sekolah, sekolah)
b. Berorientasi pada hasil yang maksimal
c. Berkompetisi secara sehat dengan semangat kolaborasi
d. Motivasi berprestasi
8. Terkait Budaya Memberi Teguran dan Penghargaan
a. Pemberian teguran bagi yang berbuat salah
b. Pemberian penghargaan bagi yang berprestasi
9. Terkait Budaya Malu
a. Malu tidak jujur
b. Malu tidak saling percaya
c. Malu tidak dapat bekerjasama
d. Malu tidak membaca
e. Malu tidak disiplin, tidak tertib, tidak efisien
f. Malu tidak bersih dan tidak rapi
g. Malu tidak berprestasi dan berkompetisi
h. Malu tidak memberi penghargaan dan teguran
D. Strategi :
1. Menciptakan dan meningkatkan bidang Layanan mutu, yang menyangkut kepentingan proses persiapan, proses pemyelenggaraan dan hasil prestasi pendidikan bagi kepentingan siswa dan stakeholders.
2. Menciptakan dan melaksanakan bidang Pengelolaan dan Layanan kepada siswa dalam bidang kegiatan belajar, perkembangan dan pembinaan kerpibadian, kebutuhan kemanusiaannya ( rasa aman, penghargaan, pengakuan dan aktualisasi diri ).
3. Optimalisasi potensi Sarana dan Prasarana Sekolah yang mencakup gedung, lahan, media pembelajaran.
4. Merumuskan dan menyusun perencanaan strategis dan tahunan guna mengimplementasikan program- program operasional sekolah yang didukung oleh sumber - sumber anggaran pembiayaan yang memadai.
5. Melaksanakan program Pemberdayaan partisipasi masyarakat sekolah seperti orang tua siswa maupun tokoh masyarakat setempat, melalui wadah organisasi Komite sekolah.
6. Menciptakan Budaya sekolah yang meliputi tatanan nilai, kebiasaan, kesepakatan- kesepakatan yang direfleksikan sehari- hari terutama budaya yang bersifat mendukung terhadap pencapaian Visi dan Misi sekolah.
E. Tujuan :
1. Menciptakan dan menyelengarakan proses pendidikan yang yang berorientasi pada target pencapaian efektivitas proses pembelajaran berdasarkan konsep MPMBS.
2. Mewujudkan system kepemimpinan yang kuat dalam mengakomodasikan, menggerakan dan menyerasikan semua sumber daya pendidikan yang tersedia.
3. Mengelola tenaga kependidikan secara efektif berdasarkan analisis kebutuhan, perencanaan, pengembangan, evaluasi kerja, hubungan kerja, imbal jasa yang memadai.
4. Penanaman budaya mutu kepada seluruh warga sekolah yang didasarkan pada keterampilan/ skill dan profesionalisme.
5. Menciptakan system kebersamaan melalui teamwork yang kompak, cerdas dan dinamis dalam rangka menghasilkan output pendidikan yang tinggi.
6. Menciptakan sikap kemandirian secara kelembagaan melalui peningkatan sumber daya yang memadai.
7. Mengembangkan dan meningkatkan adanya partisipasi seluruh warga sekolah dan masyarakat dengan dilandasi sikap tanggung jawab, dan dedikasi.
8. Menciptakan dan mengembangkan system pengelolaan yang transfaran (terbuka) dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran dan sebagainya.
9. Program peningkatan mutu, kualitas prestasi output siswa dalam bidangakademik maupun non akademik secara berkelanjutan (substainabilitas).
10. Memprioritaskan pelayanan pendidikan kepada para siswa dalam rangka meminimalisir angka drop out.
11. Memberi rasa kepuasan bagi seluruh warga sekolah ( staf ) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk MA.
1. Kurikulum SMA/MA Kelas X
a. Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 1. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
1) Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X
Tabel 1. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen |
Alokasi Waktu |
|
Semester 1
|
Semester 2
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
1.Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
|
2.Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
|
3.Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
|
4.Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
|
5.Matematika
|
4
|
4
|
|
6.Fisika
|
2
|
2
|
|
7.Biologi
|
2
|
2
|
|
8.Kimia
|
2
|
2
|
|
9.Sejarah
|
1
|
1
|
|
10. Geografi
|
1
|
1
|
|
11. Ekonomi
|
2
|
2
|
|
12. Sosiologi
|
2
|
2
|
|
13. Seni Budaya
|
2
|
2
|
|
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
|
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
|
16. Keterampilan /Bahasa Asing
|
2
|
2
|
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
38
|
38
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
2) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
a) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
b) Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
c) Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
d) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e) Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
f) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 2. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA
|
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|
Sm 1
|
Sm 2
|
Sm 1
|
Sm 2
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
- Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Fisika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Kimia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Biologi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Sejarah
|
1
|
1
|
1
|
1
|
- Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Keterampilan/ Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS
|
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
|
- Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Sejarah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
- Geografi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
- Ekonomi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
- Sosiologi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
- Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
- Keterampilan/ Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
c. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
d. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
B. Muatan Kurikulum
1. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum di SMA Negeri 11 Kota Jambi meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan oleh BSNP dan muatan okal yang dikembangkan oleh sekolah serta kegiatan pengembangan diri. Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
b. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI, yang dirinci sebagai berikut:
1) Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran wajib terdiri dari: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarga negaraan, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, Fisika, Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Penjasorkes, Seni dan budaya, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi
2) Mata Pelajaran Pilihan
Mata pelajaran pilihan ditentukan kemudian menunggu hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum KTSP, yang berkemungkinan besar akan dilaksanakan pada tahun berikutnya yaitu Tahun Pelajaran 2008 - 2009.
Pembelajaran setiap mata pelajaran dilaksanakan dalam suasana yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat antara peserta didik dan pendidik. Metode pembelajaran diarahkan berpusat kepada peserta didik. Guru sebagai fasilitator mendorong perserta didik agar mampu belajar secara aktif, baik fisik maupun psikis dan mental. Selain itu dalam mencapai kompetensi setiap mata pelajaran secara kontekstual dengan memperhatikan perkembangan kekinian dari berbagai aspek kehidupan.
c. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
Muatan lokal yang diselenggarakan di SMA Negeri 11 Kota Jambi disesuaikan dengan misi pengembangan kota Jambi masa depan yang diprediksikan akan menjadi kota perdagangan seperti budi daya tanaman hias. Oleh sebab itu pengembangan dari misi muatan lokal adalah meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa, serta pembentukan watak dan budi pekerti yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
d. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan mengacu kepada cara dan arah dengan menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian pengembangan potensi siswa agar mampu berkembang secara optimal dengan menemukan dan mngaktualisasikan jati diri siswa.
Pengembangan diri siswa di SMA Negeri 11 Kota Jambi diarahkan untuk pengembangan karakteristik siswa sebagai peserta didik yang ditujukan untuk memahami dan mengatasi persoalan diri dan lingkungannya serta persoalan kebangsaan. Aspek pengembangan diri siswa secara mental dan spritual dilakukan secara bersama-sama diantara pihak terkait di sekolah yang terdiri dari: layanan bimbingan dan konseling, budi pekerti, keolah ragaan, kepramukaan, ke PMR an, pencinta alam, dan kerohanian Islam.
e. Pengaturan Beban Belajar
1) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
2) Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMA 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
3) Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
f. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas, dan kemampuan sumber daya dukung di SMA Negeri 11 kota Jambi, maka ditetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut dalam tabel 4. berikut:
Tabel 4. Kriteria Ketuntasan Minimal Setiap Mata pelajaran di SMA Negeri 11 Kota Jambi Tahun 2007 - 2008
|
Mata Pelajaran
|
Kelas / Program
|
|
X
|
XI
|
XII
|
|
Umum
|
IPA
|
IPS
|
IPS
|
IPS
|
|
1. Pendidikan Agama
|
57,00
|
65,00
|
60,00
|
71,00
|
71,00
|
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
62,00
|
60,70
|
63,10
|
63,00
|
|
|
3. Bahasa Indonesia
|
60,83
|
60,83
|
|
|
|
|
4. Bahasa Inggris
|
40,00
|
60,00
|
57,00
|
60,00
|
55,00
|
|
5. Matematika
|
41,33
|
55,00
|
50,00
|
54,00
|
50,20
|
|
6. Fisika
|
45,00
|
47,00
|
|
48,00
|
|
|
7. Biologi
|
60,00
|
60,00
|
|
60,00
|
|
|
8. Kimia
|
46,25
|
58,50
|
|
59,00
|
|
|
9. Sejarah
|
56,42
|
57,50
|
63,00
|
63,00
|
64,00
|
|
10. Geografi
|
63,00
|
63,80
|
63,80
|
|
64,00
|
|
11. Ekonomi
|
50,66
|
|
58,68
|
|
63,56
|
|
12. Sosiologi
|
65,00
|
|
64,00
|
|
64,50
|
|
13. Seni Budaya
|
|
65,00
|
65,00
|
|
|
|
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
60,00
|
60,00
|
60,00
|
60,00
|
60,00
|
|
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
60,00
|
60,00
|
60,00
|
60,00
|
60,00
|
g. Kenaikan Kelas, Penjurusan dan Kelulusan
1) Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh tim verivikasi kenaikan kelas yang terdiridari: Kepala sekolah, Wakasek, Guru BK, guru Mata pelajaran , Wali kelas dan unsur-unsur terkait.
2) Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan. Penjurusan dilaksanakan dengan beberapa keriteria yang dijadikan bahan pertimbangan antara lain: Nilai akademik yang diperoleh siswa, dan minat siswa terhadap jurusan.
3) Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c) Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d) Lulus Ujian Nasional.
Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
h. Pendidikan Kecakapan Hidup
1) Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
2) Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
3) Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
i. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
2) Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
4) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
A. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
Kalender pendidikan disusun dan disesuaikan setiap tahun oleh sekolah untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran. Pengaturan waktu belajar mangacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah dan peserta didik dan masyarakat serta ketentuan dari pemerintah.
Pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran di SMA Negeri 11 Kota Jambi adalah sebagai berikut:
1. Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun pembelajaran dimulai pada hari Senin minggu ke tiga bulan Juli datau apabila hari tersebut merupakan hari libur, maka pelajaran dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur dan berakhirnya 21 Juni 2008
Hari pertama masuk sekolah di awal tahun pelajaran berlangsung kegiatan selama 3 (tiga) hari dengan pengaturan yaitu: Siswa Baru Kelas X melaksanakan Masa Orientasi Sekolah (MOS), siswa Kelas XI dan XII melaksanakan test awal.
2. Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua semester. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama lima hari dalam 1 Minggu apabila tidak ada hari libur umum, maupun libur nasional.
Hari Waktu Belajar Keterangan
Senin 07.15 - 13.45
Selasa 07.15 - 13.00
Rabu 07.15 - 13.00
Kamis 07.15 - 13.00
Jumat 07.15 - 10.55 14.00 - 16.30 pengembangan diri
Sabtu 07.15 - 13.00
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, waktu pembelajaran efektif ditetapkan sebanyak 34 minggu untuk setiap tahun pelajaran
3. Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan tengah semester dilaksanakan selama lima hari. Kegiatan tersebut diisi oleh peserta didik untuk mengadakan Pekan Olah Raga (POR) dan Pentas Seni
4. Libur Sekolah
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan oleh sekolah, pemerintah, pusat, propinsi dan kabupaten untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
Menentukan hari libur memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan pemerintah melalui mendiknas atau mentri agama yang berkaitan dengan hari libur nasional dan keagamaan.
b. Peraturan pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, kota dalam hal penentuan hari libur umum dan nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenis jenjang pendidikan. Sekolah mengambil kebijakan rencana hari libur adalah sebagai berikut:
Libur awal puasa 10 Sept - 13 Sept 2007
Libur puasa dan lebaran 27 Sept - 1 minggu setelah idul fitri
Libur Semester I 19 Des - 31 Des 2007
Libur Semester II 22 Jun - 29 Juni 2008
c. Hari libur yang ditentukan oleh pemerintah pusat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kalender pendidikan, yaitu:
Tahun baru Libur Idul Fitri dan cuti bersama
Idul Adha Hari Raya Natal
Tahun baru imlek
Tahun baru Hijriyah
Hari raya nyepi
Maulid Nabi Muhammad SAW
Wafat Isa Almasih
Hari raya waisak
Kenaikan Isa Almasih
HUT kemerdekaan RI
Israk Mi'raj Nabi Muhammad SAW
5. Jadwal Kegiatan
Rencana kegiatan sekolah Tahun Pelajaran 2007 - 2008 adalah sebagaimana tertera sebagai berikut:
Jenis Kegiatan Pelaksanaan Keterangan
a. Rapat persiapan PSB 02 Juli 2007
b. Penerimaan Siswa Baru 9 - 14 Juli 2007
c. Rapat persiapan KBM Sm I 14 Juli 2007
d. Hari pertama Tahun Pelajaran 16 Juli 2007
e. Rapat koordinasi Guru dan TU Setiap Senin minggu 1
f. Rapat koordinasi wali kelas Setiap Selasa minggi 1
g. Rapat koordinasi pemb. OSIS Setiap Rabu minggu 3
h. Rapat koordinasi Staf dan wakil Setiap Kamis minggu 3
i. Rapat pleno Komite Sekolah 7 Agustus 2007
j. Peringatan HUT RI 17 Agustus 2007
k. Ulangan blok I 10 - 15 Sept 2007
l. Remedial / pengayaan 17 - 22 Sept 2007
m. Libur awal puasa 12 - 15 Sept 2007
n. Libur Idul Fitri
o. Ulangan Blok II 22 - 27 Sept 2007
p. Remedial / pengayaan
q. Rapat evaluasi sm 1 dan 2 11 - 17 Des 2007
r. Pembagian LHB 18 Des 2007
s. Libur semester 1 19 - 31 Des 2007
t. Hari pertama sm 2 2 Jan 2008
u. Ulangan blok II 28 jan - 2 Peb 2008
v. Remedial / pengayaan 4 - 9 Peb 2008
w. Rapat Pembentukan panitia UN 15 Maret 2008
x. Ujian Praktik 24 Maret - 5 Apr 2008
y. Ujian Tulis Sekolah 14 - 16 Apr 2008
z. Ujian Tulis Nasional 17 - 19 Apr 2008
B. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 5 berikut:
Tabel 5. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
|
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
|
1.
|
Minggu efektif belajar
|
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
|
2.
|
Jeda tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
|
3.
|
Jeda antarsemester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester I dan II
|
|
4.
|
Libur akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
|
5.
|
Hari libur keagamaan
|
2 - 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
|
6.
|
Hari libur umum/nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
|
|
7.
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
|
|
8.
|
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
C. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
D. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
E. Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
F. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
G. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3. Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
4. Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
H. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. relevansi dengan karakteristik daerah,
c. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d. kebermanfaatan bagi peserta didik;
e. struktur keilmuan;
f. aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h. alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
PENUTUP
Dengan tersusunnya draft Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMA Negeri 11 Kota Jambi ini diharapkan guru mempunyai kemampuan yang besar dalam meberdayakan alat-alat yang sesuai pembelajaran baik didalam maupun diluar kelas.. Tidak ada alasan bagi guru untuk tidak melaksanakan KTSP. Draft ini tidak hanya sebagai pelengkap hiasan lemari sekolah tetapi lebih dari itu harus dijadikan sebagai :
- Pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan pembelajaran.
- Pegangan seluruh guru dikalangan SMA Negeri 19 Bandung dalam peningkatan mutu lulusan.
- Bagi guru ; Pedoman dan petunjuk dalam menjelaskan konsep-konsep dan sub konsep mata pelajaran .
- Bagi siswa ; Pedoman dan petunjuk agar dapat memperoleh keterampilan untuk mengamati, mencoba dan menggunakan seluruh indranya dalam proses pembelajaran.
- Membekali siswa dengan berbagai kemampuan dan ilmu pengetahuan.
- Kami menyadari dalam penyusunan draf ini masih jauh dari sempurna untuk itu perbaikan demi perbaikan akan terus dilakukan, sehingga tujuan pendidikan nasional yang diamanatkan diamanat kan oleh undang-undang dapat tercapai.