PELAKSANAAN Ujian NASIONAL UN UAN 2010 | UJIAN SUSULAN UN UAN
Pelaksanaan UN tahun pelajaran 2009-2010 tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 75/2009 tentang
UN SMP/MTs./SMPLB, SMA/ MA/SMALB, dan SMK tahun pelajaran 2009/2010 yang
ditandatangani oleh Mendiknas sebelumnya, Bambang Sudibyo.
Jenis dan waktu pelaksanaan UN, diatur dalam pasal
lima dan enam. UN pertama disebut UN utama yang akan dilaksanakan pada
minggu ketiga Maret 2010 (untuk SMA/MA/ SMALB/SMK) dan minggu keempat
Maret 2010 (SMP/ MTs./SMPLB).
UN kedua disebut UN ulangan yang akan dilaksanakan pada minggu kedua Mei
2010 (SMA/MA/SMALB/SMK) dan minggu ketiga Mei 2010 (SMP/MTs./SMPLB).
Sementara itu,
UN susulan yang selama ini diadakan untuk siswa
yang berhalangan mengikuti UN, dilaksanakan satu minggu setelah UN
utama.
Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan Edi Tri Baskoro menuturkan,
penyelenggaraan UN hingga dua kali itu dilaksanakan berdasarkan atas
masukan dari lapangan dan evaluasi UN sebelumnya.
"Pemerintah ingin memberikan kesempatan kedua untuk perbaikan. Karena
bisa jadi siswa gagal pada UN karena sakit tetapi memaksakan diri. Ini
juga untuk mengantisipasi agar siswa yang tidak lulus tidak mengikuti
jalur paket yang sebenarnya untuk siswa sekolah nonformal," ujarnya dari
Jakarta, Kamis (12/11).
Namun, dia menuturkan, UN paket tetap dibuka untuk mereka yang tidak
lulus UN ulangan. Bahkan, menurut dia, UN paket C kejuruan akan tetap
dilaksanakan pada tahun depan. Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi
kebingungan sejumlah pihak tentang keberlanjutan UN paket C kejuruan.
"Karena mulai tahun ini peserta reguler paket C kejuruan sudah mulai
dibuka," tuturnya.
Dari sisi anggaran, Edi menyatakan, dengan dua kali UN tidak menyebabkan
tingginya kebutuhan dana. "Masih sama seperti tahun lalu, tetapi saya
tidak hafal benar nominalnya. Jadi tahun sebelumnya yang tidak lulus kan
mengikuti ujian paket, dana dari situlah yang dialihkan untuk UN
ulangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wachyudin Zarkasyi
menuturkan, hal tersebut menjawab tuntutan masyarakat. "Selama ini
masyarakat mengeluhkan sekolah bertahun-tahun, tetapi ditentukan hanya
sesaat. Ini salah satu solusinya," tuturnya menjelaskan.
Desak MA Ujian Susulan UN
Terkait hal tersebut, Sekretaris Federasi Guru Independen Indonesia
(FGII) Iwan Hermawan mengatakan, FGII mendesak Mahkamah Agung (MA)
segera memutuskan kasasi pemerintah tentang Ujian Nasional . Seperti
diketahui, 58 guru dan masyarakat mengajukan gugatan citizen lawsuit ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang pelaksaanaan UN yang
merugikan masyarakat.
Berdasarkan atas putusan PN tersebut pada sidang putusan 21 Mei 2007,
pemerintah dianggap telah lalai dalam pemenuhan dan perlindungan
terhadap HAM warga negara korban UN. Selanjutnya pemerintah banding ke
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat tetapi pada 6 Desember 2007 PT
memutuskan memperkuat hasil keputusan PN Jakarta Pusat. Akhirnya
pemerintah mengajukan kasasi ke MA. Namun, sampai sekarang MA belum
memutuskan hasil kasasi tersebut.