KANTIN BARU SMA NEGERI 11
Bagi sebagian besar siswa, kantin bukanlah tempat yang asing. Kantin dapat dijadikan bagi siswa sebagai tempat makan, pelepas dahaga, atau tempat santai setelah mengikuti kegiatan belajar yang begitu padat di kelas. Secara tidak langsung, kantin mempunyai peranan yang cukup penting sebagai salah satu unsur penunjang kelancaran dan kesuksesan dalam Kegiatan Belajar Mengajar. Tidak hanya itu, kantin juga merupakan salah satu unit usaha di sekolah yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekolah.
Kantin SMA Negeri 11 Kota Jambi sebelumnya masih sangat sederhana, dibangun sendiri oleh pedagang. Namun, pada 18 November 2008 kantin SMA Negeri 11 mulai dibangun secara permanen dan standar. Pembangun kantin ini dimaksudkan untuk memberikan pelayan yang lebih prima kepada semua komponen warga sekolah. Disamping itu, dengan kantin yang lebih standar dan permanen ini hendaknya dapat diiringi dengan peningkatan kualitas layanan menu kepada konsumen. Menu yang disajikan akan lebih bervariasi dan lebih higenis.
Pada 5 Januarai 2009, kantin SMA Negeri 11 mulai beroperasi dengan layanan yang lebih baik dan berkualitas. Kantin baru yang terletak di belakang gedung perpustakaan ini Memiliki delapan ruangan tempat berjualan atau melakukan transaksi. Setiap ruang kantin dilengkapi dengan fasililtas air. Kantin yang dibangun dengan menghabiskan dana sekitar Rp 46.000.000,00 ini merupakan swadaya dari warga sekolah.
Dalam operasionalnya, Kantin SMA Negeri 11 menerapkan sistem kontrak kepada pedagang untuk jangka waktu satu tahun sebesar Rp 2.500.00,00 Pembayaran atas biaya kontrak kantin dapat dilakukkan dalam dua tahap. Di samping itu, pengurus Kantin SMA Negeri 11, dalam hal ini diketuai oleh Muhidin, S.Pd menerapkan beberapa peraturan yang mutlak dilaksanakan oleh semua pihak yang berkaitan langsung dengan kantin. Diantara butir peraturan kontrak kantin tersebut adalah diharapkan kepada semua pedagang untuk dapat menciptakan lingkkungan yang bersih dan sehat, serta pedagang dilarang untuk menjual barang dagangan yanag bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, seperti rokok, minuman keras, makanan atau benda lain yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama. Tidak hanya itu, siswa dan pedagang dilarang melakukan transaksi jual beli pada saat proses Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung, kecuali pada saat jam pelajaran olah raga setelah siswa melakukan aktivitas olah raga. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Semoga dengan kantin baru yang lebih standar dan permanen dapat memberikan kontribusi yang positif guna menunjang kelancaran proses belajar mengajar di SMA Negeri 11 Kota Jambi yanga tercinta ini. ( Mhd )