KANTIN BARU SMA NEGERI 11

        Bagi  sebagian besar siswa, kantin bukanlah tempat yang asing. Kantin dapat dijadikan bagi siswa sebagai tempat makan,  pelepas dahaga, atau tempat santai setelah mengikuti kegiatan belajar yang begitu padat di kelas. Secara tidak langsung, kantin mempunyai peranan yang cukup penting sebagai salah satu unsur  penunjang  kelancaran  dan kesuksesan dalam Kegiatan Belajar Mengajar. Tidak hanya itu, kantin juga merupakan salah satu unit usaha di sekolah yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekolah.

        Kantin SMA Negeri 11 Kota Jambi sebelumnya masih sangat sederhana, dibangun sendiri oleh pedagang. Namun, pada 18 November 2008 kantin SMA Negeri 11 mulai dibangun secara  permanen  dan  standar.  Pembangun  kantin  ini  dimaksudkan  untuk memberikan pelayan  yang  lebih  prima kepada semua komponen warga sekolah. Disamping itu, dengan kantin yang lebih  standar  dan  permanen  ini hendaknya dapat diiringi dengan peningkatan kualitas  layanan  menu  kepada  konsumen. Menu yang disajikan  akan lebih bervariasi dan lebih higenis.

        Pada 5 Januarai 2009, kantin SMA Negeri 11 mulai  beroperasi  dengan  layanan  yang lebih baik dan berkualitas.  Kantin baru yang  terletak  di belakang gedung perpustakaan ini Memiliki delapan  ruangan  tempat berjualan atau melakukan transaksi.  Setiap ruang kantin dilengkapi  dengan fasililtas  air.  Kantin yang dibangun dengan menghabiskan dana sekitar Rp 46.000.000,00 ini merupakan swadaya dari warga sekolah.

        Dalam  operasionalnya,  Kantin  SMA  Negeri  11  menerapkan  sistem kontrak kepada pedagang untuk jangka waktu  satu  tahun  sebesar  Rp  2.500.00,00  Pembayaran atas biaya kontrak  kantin dapat  dilakukkan  dalam  dua  tahap. Di samping itu, pengurus Kantin SMA Negeri 11, dalam hal ini diketuai  oleh  Muhidin, S.Pd  menerapkan beberapa peraturan yang mutlak dilaksanakan oleh semua  pihak  yang  berkaitan  langsung  dengan kantin.  Diantara butir peraturan  kontrak  kantin  tersebut  adalah  diharapkan  kepada semua pedagang untuk dapat  menciptakan  lingkkungan yang bersih dan sehat, serta pedagang dilarang untuk menjual  barang  dagangan  yanag  bertentangan   dengan ketentuan yang berlaku, seperti  rokok, minuman  keras,  makanan  atau  benda  lain  yang  bertentangan  dengan  norma hukum dan norma agama. Tidak  hanya  itu,  siswa  dan pedagang dilarang melakukan transaksi jual beli pada  saat  proses  Kegiatan  Belajar  Mengajar berlangsung, kecuali pada saat jam pelajaran olah  raga  setelah  siswa  melakukan  aktivitas  olah  raga.  Pelanggaran  terhadap  ketentuan tersebut akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Semoga  dengan kantin  baru  yang lebih standar dan  permanen dapat memberikan kontribusi yang positif  guna menunjang kelancaran  proses  belajar mengajar di SMA Negeri 11 Kota Jambi yanga tercinta ini. ( Mhd )

 


Data Lengkap

Database

Info Alumni

Agenda



Alamat : Jl. Sersan Anwar Bay Kota Jambi, email : sma11jambi@yahoo.co.id / nas_krc@yahoo.co.id